.kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

web stats

Rabu, 28 Mei 2014

BANK



BANK


A. Sejarah Bank
ð Kata bank berasal dari bahasa Itali,yaitu banco. Banco pada masalalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang.
B.  Pengertian Bank
Pengertian Bank menurut ahli
ð Menurut prof. G.M Verryn Stuart,bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit,baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain,dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
Pengertian Bank menurut UU
ð Menurut UU Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C.  Fungsi Bank
1.    Berdasarkan Pasal 3 UU no.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan,”Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.”
2.    Bank juga berfungsi sebagai pelayan
3.    Bank sebagai Lembaga perantara keuangan (financial intermediary)
4.    Bank sebagai agen pembangunan ( agent of Development)

D. Prinsip-prinsip Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya :
A.   Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
B.   Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principle)
C.   Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)
D.   Prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer Principle)

E.  Bank dapat dikelopmpokkan atas jenis kegiatannya,bentuk badan hukum dan kepemilikannya.
      i.     Pembagian bank menurut jenis kegiatannya :
1)      Bank Sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
2)      Bank umum. Bank umum yaitu bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering juga disebut bank komersial (commercial bank).
3)      Bank Syariah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah. Ada 3 jenis Bank Syariah,yaitu Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Unit Usaha Syariah.
4)      Bank Perkreditan Rakyat (BRP),yaitu bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjanka,tabungan,atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pada masyarakat.
        ii.     Menurut bentuk badan hukum,bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT),firma,koperasi,dan perusahaan perorangan.
      iii.     Berdasarkan faktor kepemilikan,bank dapat dikelompokkan atas bank pemerintah,bank swasta,bank campuran,dan bank milik pemerintah daerah.

Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
1.    Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif,karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya,dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
2.    Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat adalah sebagai berikut :
a.    Giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b.    Tabungan berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang  telah ditentukan.
c.    Tabungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d.    Deposit on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
e.    Deposit automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil pada waktu jatuh tempo,deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.

3.    Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai tujuan disebut kredit aktif. Jenis kredit aktif adalah sebagai berikut :
a.    Kredit rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
b.    Kredit remburs (Letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang.
c.    Kredit aksep adalah kredit yang diberikan bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah (pelanggan).
d.    Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah (pelanggan) atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
e.    Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.

4.    Selain memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atas dana yang telah dihimpun dari masyarakat,bank juga menjual atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan. Di antaranya adalah sebagai berikut :
a.      Jual beli valuta asing
b.      Jasa penyimpanan
c.       Pengiriman/transfer uang
d.      Pemberian jaminan
e.      Menawarkan kartu kredit
f.        Menyediakan cek perjalanan.
g.      Melakukan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h.      Menyediakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine)
i.        Memberikan jasa kartu debit.

5.    Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan,diantaranya :
               I.          Menumbuhkan sikap hidup hemat
             II.          Menambah penghasilan
           III.          Memperkuat keamanan
           IV.          Meningkatkan produktivitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar