.kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

web stats

Kamis, 29 Mei 2014

BANK INDONESIA


BANK INDONESIA
Definisi
ð Menurut UURI Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,”Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain,kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.”
Tujuan BI
ð Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
-          Terhadap barang dan jasa
-          Terhadap mata uang negara lain
Usaha BI untuk mencapai tujuan
ð Melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,konsisten,transparan,dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas BI
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter adalah kebijakan BI untuk menjaga kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga.
2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk hal tersebut,BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan,mengedarkan,mencabut dan menarik serta memusnahkan uang rupiah dari peredaran.
Wewenang BI
1     Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
2     Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara sbb :
a.      Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
b.      Penetapan tingkat diskonto.
c.       Penetapan cadangan wajib minimum.
d.      Pengaturan kredit dan pembiayaan.
Peran utama BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
1)      BI memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. BI telah menetapkan kebijakan inflation targeting framework
2)      BI berperan vital dalam mekanisme pengawasan dan regulasi untuk menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat.
3)      BI memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran.
4)      Fungsi BI dalam riset dan pemantauan,BI dapat mengakses informasi-informasi yang mengancam stabilitas keuangan.
5)      BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan (Lender of the last resort/LoLR)
Peran BI dalam sistem pembayaran.
-          BI yang mempunyai peran sebagai operator,regulator,dan pengguna sistem pembayaran mempunyai kewajiban sbb :
a.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan,baik dituangkan dalam bentuk regulasi atau bentuk lainnya.
b.  Memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran.
c.   Konsultasi dan fasitlitasi pada penyelenggara sistem pembayaran.
d.  Pengawasan (Oversight) terhadap penyelenggara sistem pembayaran.
e.  Sosialisasi dan edukasi.
Pegelolaan uang rupiah oleh BI.
1)      Terkait dengan tugas bank,mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,BI menerbitkan peraturan BI nomor 14/7/PBI/2012 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
2)      BI melakukan perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang dicetak dengan dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi,asumsi pertumbuhan ekonomi,dll.
3)      Dalam pencetakan uang rupiah,BI menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetak uang rupiah.
4)      BI menetapkan tanggal,bulan,dan tahun mulai berlakunya uang rupiah sebagai alat yang sah di wilayah NKRI.
5)      BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Pengedaran uang dilakukan oleh BI sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
6)      Menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah dengan cara pencabutanndan penarikan dari pengedaran. Dan BI memberikan gantinya atas uang yang telah dicabut sebesar nilai nominal yang setara.
7)      BI melaksanakan pemusnahan terhadap hal-hal berikut :
a.      Uang rupiah tidak layak edar
b.      Uang rupiah masih layak edar namun dengan pertimbangan tidak ekonomis.
c.       Uang rupiah sudah tidak berlaku.
8)      Dalam pengelolaan uang rupiah,BI juga melakukan beberapa hal berikut :
1.      Melakukan kerjasama dengan badan yang mengurusi pemberantasan uang palsu
2.      Mengeluarkan uang rupiah khusus.
3.      Menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap uang rupiah.
4.      Melakukan pengawasan terhadap bank/pihak lain dalam pengelolaan uang rupiah.
5.      Berwenang untuk menentukan keaslian rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar