BANK
A. Sejarah
Bank
ð Kata
bank berasal dari bahasa Itali,yaitu banco.
Banco pada masalalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank
pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang.
B. Pengertian
Bank
Pengertian Bank menurut ahli
ð Menurut
prof. G.M Verryn Stuart,bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk
memberi kredit,baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang
lain,dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
Pengertian
Bank menurut UU
ð Menurut
UU Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
C. Fungsi
Bank
1.
Berdasarkan Pasal 3 UU no.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan,”Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.”
2.
Bank juga berfungsi sebagai pelayan
3.
Bank sebagai Lembaga perantara keuangan (financial intermediary)
4.
Bank sebagai agen pembangunan ( agent of Development)
D. Prinsip-prinsip
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya :
A.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential
Principle)
B.
Prinsip Kepercayaan (Fiduciary
Principle)
C.
Prinsip Kerahasiaan (Confidential
Principle)
D.
Prinsip mengenal nasabah (Know
Your Costumer Principle)
E. Bank
dapat dikelopmpokkan atas jenis kegiatannya,bentuk badan hukum dan
kepemilikannya.
i. Pembagian
bank menurut jenis kegiatannya :
1)
Bank Sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
(BI).
2)
Bank umum. Bank umum yaitu bank yang melakukan kegiatan usahanya
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering juga disebut
bank komersial (commercial bank).
3)
Bank Syariah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah. Ada 3 jenis Bank
Syariah,yaitu Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
4)
Bank Perkreditan Rakyat (BRP),yaitu bank yang menerima simpanan
dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjanka,tabungan,atau bentuk
lainnya dan memberikan pinjaman pada masyarakat.
ii. Menurut
bentuk badan hukum,bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan
terbatas (PT),firma,koperasi,dan perusahaan perorangan.
iii. Berdasarkan
faktor kepemilikan,bank dapat dikelompokkan atas bank pemerintah,bank
swasta,bank campuran,dan bank milik pemerintah daerah.
Pemanfaatan
Produk dan Jasa Perbankan
1.
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit
pasif,karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya,dana yang digunakan
masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
2.
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat adalah
sebagai berikut :
a.
Giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
b.
Tabungan berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang
disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan.
c.
Tabungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya
dapat dilakukan setiap saat,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d.
Deposit
on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada
pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
e.
Deposit
automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil pada
waktu jatuh tempo,deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung
secara otomatis.
3.
Dana yang diberikan bank pada masyarakat untuk berbagai tujuan
disebut kredit aktif. Jenis kredit aktif adalah sebagai berikut :
a.
Kredit rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai
dengan kebutuhan.
b.
Kredit remburs (Letter of
credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan
cara membayar harga pembelian suatu barang.
c.
Kredit aksep adalah kredit yang diberikan bank dengan cara
menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah (pelanggan).
d.
Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabah (pelanggan) atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
e.
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang
diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.
4.
Selain memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri
atas dana yang telah dihimpun dari masyarakat,bank juga menjual atau melakukan
kegiatan yang dapat menghasilkan. Di antaranya adalah sebagai berikut :
a.
Jual beli valuta asing
b.
Jasa penyimpanan
c.
Pengiriman/transfer uang
d.
Pemberian jaminan
e.
Menawarkan kartu kredit
f.
Menyediakan cek perjalanan.
g.
Melakukan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya.
h.
Menyediakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine)
i.
Memberikan jasa kartu debit.
5.
Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong
oleh berbagai alasan,diantaranya :
I.
Menumbuhkan sikap hidup hemat
II.
Menambah penghasilan
III.
Memperkuat keamanan
IV.
Meningkatkan produktivitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar