BANK INDONESIA
Definisi
ð Menurut
UURI Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia,”Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau
pihak lain,kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.”
Tujuan BI
ð Mencapai
dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
-
Terhadap barang dan jasa
-
Terhadap mata uang negara lain
Usaha BI untuk mencapai tujuan
ð Melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan,konsisten,transparan,dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas BI
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter adalah kebijakan BI untuk menjaga kestabilan
nilai rupiah melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga.
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk hal tersebut,BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang
mengeluarkan,mengedarkan,mencabut dan menarik serta memusnahkan uang rupiah
dari peredaran.
Wewenang BI
1 Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran
laju inflasi.
2 Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara sbb :
a.
Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing.
b.
Penetapan tingkat diskonto.
c.
Penetapan cadangan wajib minimum.
d.
Pengaturan kredit dan pembiayaan.
Peran utama BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
1)
BI memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. BI telah menetapkan
kebijakan inflation targeting framework
2) BI
berperan vital dalam mekanisme pengawasan dan regulasi untuk menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat.
3) BI
memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran.
4) Fungsi
BI dalam riset dan pemantauan,BI dapat mengakses informasi-informasi yang
mengancam stabilitas keuangan.
5)
BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan (Lender
of the last resort/LoLR)
Peran BI dalam sistem pembayaran.
-
BI yang mempunyai peran sebagai operator,regulator,dan pengguna
sistem pembayaran mempunyai kewajiban sbb :
a. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan,baik dituangkan dalam bentuk regulasi atau bentuk
lainnya.
b. Memberikan
izin penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Konsultasi
dan fasitlitasi pada penyelenggara sistem pembayaran.
d. Pengawasan
(Oversight) terhadap penyelenggara sistem pembayaran.
e. Sosialisasi dan edukasi.
Pegelolaan uang rupiah oleh BI.
1)
Terkait dengan tugas bank,mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,BI menerbitkan peraturan BI nomor 14/7/PBI/2012 Tentang Pengelolaan
Uang Rupiah.
2) BI
melakukan perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang dicetak dengan
dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi,asumsi pertumbuhan
ekonomi,dll.
3) Dalam
pencetakan uang rupiah,BI menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetak uang rupiah.
4) BI
menetapkan tanggal,bulan,dan tahun mulai berlakunya uang rupiah sebagai alat
yang sah di wilayah NKRI.
5) BI
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang rupiah kepada
masyarakat. Pengedaran uang dilakukan oleh BI sesuai dengan kebutuhan jumlah
uang beredar.
6) Menetapkan
uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah dengan cara pencabutanndan
penarikan dari pengedaran. Dan BI memberikan gantinya atas uang yang telah
dicabut sebesar nilai nominal yang setara.
7) BI
melaksanakan pemusnahan terhadap hal-hal berikut :
a.
Uang rupiah tidak layak edar
b.
Uang rupiah masih layak edar namun dengan pertimbangan tidak
ekonomis.
c.
Uang rupiah sudah tidak berlaku.
8) Dalam
pengelolaan uang rupiah,BI juga melakukan beberapa hal berikut :
1.
Melakukan kerjasama dengan badan yang mengurusi pemberantasan uang
palsu
2.
Mengeluarkan uang rupiah khusus.
3.
Menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap uang rupiah.
4.
Melakukan pengawasan terhadap bank/pihak lain dalam pengelolaan
uang rupiah.
5.
Berwenang untuk menentukan keaslian rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar